Transportasi
Perkembangan transportasi di dunia semakin berkembang pesat. Dari pertama kali manusia menggunakan hewan seperti kuda, keledai dan juga unta untuk berpergian. Dengan seiringnya waktu berjalan manusia mulai membuat moda transportasi untuk berpergian lebih efisien dan lebih nyaman. Moda transportasi dahulu meliputi kereta kuda, sepeda ontel hingga kapal kayu, lalu dengan berkembangnya teknologi munculah moda transportasi bermotor seperti mobil, pesawat, kapal dan juga sepeda motor.
Kebutuhan manusia untuk berpergian merupakan salah satu kebutuhan pokok, dikarenakan jarak antar tempat begitu jauh dan tidak bisa ditempuh cepat tanpa bantuan transportasi bermotor. Perkembangan kebutuhan transportasi ini memacu orang-orang untuk bisa mendapatkan akses pada transportasi bermotor dengan cepat dan efisien. Salah satu inovasi terhadap kebutuhan transportasi bermotor ini adalah ojek online. Masyarakat yang telah terbiasa menggunakan motor sebagai alat transportasi sehari-hari dimudahkan dengan adanya ojek, yaitu jasa mengantar menggunakan sepeda motor. Ojek merupakan salah satu moda transportasi yang sangat banyak digunakan masyarakat karena lebih murah dan relatif lebih cepat sampai dibandingkan dengan mobil. Inovasi terbaru untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menggunakan ojek adalah aplikasi untuk memesan ojek tersebut secara online dengan menggunakan platform seperti Gojek ataupun Grab.
Dengan adanya jasa ojek online masyarakat dapat dengan mudah memesan jasa tersebut hanya dengan menggunakan smartphone mereka dan memiliki lokasi untuk dijemput. Begitu besar dampak ojek online dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga menurut beberapa sumber, ada lebih dari 4 juta pengemudi ojek online yang tersebar di Indonesia. 1 Terlebih dari kebutuhan masyarakat untuk menggunakan jasa ojek online hal ini juga memacu banyak masyarakat Indonesia untuk menjadi pengemudi ojek online sebagai sumber mata pencaharian mereka. Namun, pada awal tahun 2020 terjadi penurunan dalam penggunaan jasa ojek online untuk berpergian dikarenakan terjadinya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut COVID-19).
Terjadinya COVID-19 ini dimulai pada tanggal 31 Desember 2019, dimana pemerintah Cina melaporkan kepada World Health Organization atau WHO bahwa mereka sedang merawat sejumlah orang dengan penyakit yang diduga pneumonia yang terjadi antara tanggal 12 Desember hingga 29 Desember2 Pada tanggal 1 Januari 2020, pemerintah Cina menutup Huanan Seafood Wholesale Market ketika ditemukan bahwa binatang-binatang liar yang ada disana mungkin adalah sumber dari virus tersebut. Virus ini cepat menyebar dan pada tanggal 11 Januari, Wuhan melaporkan kematian pertama terkait dengan pasien virus ini. Setelah itu, terjadi penyebaran virus COVID-19 diluar Cina, dikutip dari NY Times “January 20th, The first confirmed cases outside mainland China occurred in Japan, South Korea and Thailand, according to the World Health Organization’s first situation report. The first confirmed case in the United States came the next day in Washington State, where a man in his 30s developed symptoms after returning from a trip to Wuhan.”3 (diterjemahkan: Januari 20, kasus-kasus pertama yang di konfirmasi terjadi diluar Cina terjadi di Jepang, Korea Selatan dan Thailand, menurut laporan situasi pertama dari World Health Organization. Kasus pertama yang dikonfirmasi di Amerika Serikat datang di hari berikutnya di negara bagian Washington, dimana seorang pria berumur 30an muncul gejala-gejala setelah kembali dari sebuah perjalanan ke Wuhan).
Pada tanggal 30 Januari, WHO menyatakan adanya keadaan kesehatan global darurat, dimana mereka menghimbau masyarakat dunia untuk menghindari berpergian ke Cina, dimana virus itu berasal. Pada saat adanya pernyataan dari WHO tersebut, ratusan orang telah meninggal terpapar virus sedangkan ribuan lainnya telah dinyatakan positif terjangkit di seluruh dunia. WHO menyatakan sebuah nama baru bagi virus ini, yakni COVID-19, sebuah akronim yang berdiri untuk nama coronavirus disease 2019. Nama itu dibuat agar tidak mereferensikan orang, tempat, atau pun binatang yang diasosiasikan dengan virus corona untuk menghindari adanya stigma dari orang-orang. Pada tanggal 12 Februari dikabarkan ada 393 kasus pasien COVID-19 diluar Cina yang menyebar Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO mengumumkan secara formal bahwa
COVID-19 ini merupakan sebuah pandemi. Pandemic atau pandemi menurut kamus Merriam Webster adalah “an outbreak of a disease that occurs over a wide geographic area and affects an exceptionoally high proportion of the population: a pandemic outbreak of a disease”4 (terjemahan: “sebuah wabah penyakit yang terjadi di wilayah geografis yang luas dan mempengaruhi proporsi populasi yang sangat tinggi: sebuah wabah penyakit”). Pengumuman ini dinyatakan setelah banyak negara-negara besar seperti Korea Selatan, Amerika Serikat, Italia, dan Perancis menutup negara mereka dikarenakan penyebaran COVID-19 yang sangat pesat di negara masing-masing. World Health Organization atau WHO memberi definisi COVID-19 sebagai “Coronaviruses are a large family of viruses which may cause illness in animals or humans. In humans, several coronaviruses are known to cause respiratory infections ranging from the common cold to more severe diseases such as Middle East Respiratory Syndrome (MERS) and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). The most recently discovered coronavirus causes coronavirus disease COVID-19.” 5 (terjemahan: “Coronavirus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia, beberapa coronavirus diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan
Timur Tengah (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS). Virus corona yang paling baru ditemukan menyebabkan penyakit coronavirus COVID-19.”)
Pada tanggal 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi bahwa ada dua Warga Negara Indonesia yang positif terpapar Corona Virus. Kedua orang tersebut berasal dari Depok, Jawa Barat, dimana mereka terpapar Corona Virus saat menghadiri kelas menari di sebuah restoran di Kemang, Jakarta pada tanggal 14 Februari. Dalam kelas menari tersebut ada seorang Warga Negara Jepang yang setelah itu dites dan dinyatakan positif Corona di Malaysia. Setelah itu, jumlah orang yang positif Corona terus meningkat di Indonesia dan Presiden Jokowidodo pada pertengahan ke akhir Maret mengumumkan gerakan Social Distancing bagi seluruh orang yang ada di Indonesia agar mencegah penyebaran virus Corona ini.
Menteri Kesehatan Indonesia mengeluarkan “Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” (selanjutnya disebut Permenkes PSBB Penanganan COVID-19) pada tanggal 3 April 2020. Salah satu peraturan yang ada dalam Permenkes tersebut meliputi pembatasan bagi moda transportasi berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang dan bukan penumpang. Dengan adanya Permenkes ini, ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang sehingga mereka hanya diperbolehkan mengangkut barang. Namun tidak lama kemudian, yakni pada tanggal 9 April 2020, Menteri Perhubungan mengeluarkan “Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” (Selanjutnya disebut Permenhub Pengendalian Transportasi) Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan d dinyatakan bahwa:
“Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi”:
1. “sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;”
2. “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut”:
a. “aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar”;
b. “melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan”;
c. “menggunakan masker dan sarung tangan; dan”
d. “tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit”;
oleh Oktariana