UPAYA PRE-EMTIF SATUAN INTELIJEN KEAMANAN KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA DALAM MENANGANI RADIKALISME
Article Sidebar
Articles

Abstract views 1050 times
Total Downloaded 474 times
This article can be traced in:
DOAJ GOOGLE SCHOLAR DIMENSIONS PORTAL GARUDA BASE INDONESIA ONESEARCH MORAREFMain Article Content
Abstract
Radikalisme merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya. Radikalisme menginginkan adanya perubahan secara total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat. Radikalisme tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja bahkan belakangan ini khususnya di wilayah Kalimantan Tengah sempat dihebohkan dengan penangkapan anggota terorisme yang tidak lain adalah tindakan yang diawali adanya paham Radikalisme. Peran kepolisian sangatlah penting guna menangani kasus radikalisme yang belakangan ini sudah mulai berkembang di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Salah satu bidang yang memiliki tugas dalam pencegahan tersebut adalah Satuan Intelijen dan Keamanan sebagai mata dan telinga kesatuan POLRI yang berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat termasuk penyebaran radikalisme di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Article Details
References
Chadawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2002, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Tehnik Dan Sarana Hukum, Raja Grafindo,Jakarta.
Hamdan, M., 2003, Politik Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hadi Utomo, Warsito, 2005, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Muslih, 2015, Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah : Analisis Buku Ajar PAI SMA di Kota Semarang. DIPA BLU UIN Walisongo Semarang.
Nawawi Arief, Barda, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke-3, Kencana, Jakarta.
Prodjodikoro, Wiryono, 2003, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Purwodarminto, W.J.S, 1998, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Sajipto Raharjo,1986, Ilmu hukum, Alumni, Alumni, Bandung.
Simanjuntak, B, 2001, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.
Tim Penyusun, 2012, Naskah pencerahan Intelijen dan Keamanan, Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Jakarta.
Qodir, Zuly, 2014, Radikalisme Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Widiana, 2012, Radikalisme, Terorisme dan Makna Jihad : Perspektif Psikologi” IAIN Walisongo Semarang.
Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168.
Most read articles by the same author(s)
- Kur Junaidi, ANALISIS KENAKALAN REMAJA DI KECAMATAN PAHANDUT KOTA PALANGKA RAYA , JURNAL SOCIOPOLITICO: Vol 4 No 1 (2022): JURNAL SOCIOPOLITICO