PELEPASAN HAK ATAS TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KOTA PALANGKA RAYA

Main Article Content

Eny Susilowati Universitas PGRI Palangka Raya, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan hukum pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang. 2) Untuk mengetahui dan memahami Bagaimana prosedur ganti kerugian hak atas tanah terhadap pembangunan untuk kepentingan  umum beradasarkan Undang-Undang, agar nantinya masyarakat mengetahui sistem atau tata cara penerapan hukum dan proses ganti kerugian tanah supaya tidak terjadinya kekaburan hukum.

Metode yang digunakan adalah Berdasarkan kepada suatu metode pendekatan yang sifatnya Empiris yaitu penelitian yang menekankan pada data yang didapat di lapangan, yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-sasa hukum, khususnya dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional.

Kesimpulan penelitian sebagai berikut: a) Pengaturan dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah terhadap pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Terutama dalam kaitannya Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menetapkan lokasi pelepasan tanah menggunakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor. 188.45/470/2014 Tanggal 20 Oktober 2014 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Sebagai Kawasan Strategi Kota Untuk Kawasan Perkantoran, Ruang Terbuka Hijau, Kasawan Bisnis dan Kepentingan Umum Lainnya, setiap pengadaan tanah didahulukan publikasi atas dasar Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) menggunakan dasar Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. b) Bahwa pemberian ganti rugi tidak semata berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang digunakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melainkan berdasarkan hasil dari tim penilai tanah yang dimana tanah masyarakat terlebih dahulu dilakukannya pengukuran, dan pemetaan bidang perbidang tanah dan pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, besar penilaian tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, Petunjuk Teknis yang digunakan oleh tim penilai tanah dalam pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, inilah yang menjadi dasar pertimbangan oleh tim penilai tanah melakukan penilain terhadap tanah yang akan dilepaskan, dan pada saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib, melakukan pelepasan hak tanah, serta menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

Article Details

How to Cite
Susilowati, E. (2020). PELEPASAN HAK ATAS TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KOTA PALANGKA RAYA. JURNAL SOCIOPOLITICO, 2(2), 111-125. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v2i2.31